Sabtu, 06 Juni 2009

Gugatan Cerai

Definisi "gugatan cerai" dalam proses berperkara cerai di pengadilan adalah surat/berkas yang dibuat oleh penggugat (pihak yang mengajukan gugatan cerai) untuk mengajukan tuntutan status cerainya di pengadilan.
Pada proses perceraian di Pengadilan Agama dapat dibedakan antara "gugatan cerai" dengan "gugatan cerai talak", penjelasan sebagai berikut:
  • Gugatan cerai ialah surat gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang istri terhadap suaminya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama;
  • Gugatan cerai talak ialah gugatan yang diajukan/didaftarkan oleh seorang suami terhadap istrinya untuk menuntut status cerai di Pengadilan Agama.
Pada hukumnya, jika gugatan cerai yang diajukan oleh seorang istri (di Pengadilan Agama) maka ia akan hilang haknya mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.
Dan, jika yang mengajukan cerai (gugatan cerai talak) adalah si suami maka si istri berhak mendapatkan nafkah idah dan mutah, jika perceraiannya dikabulkan hakim.

Mengenai isi tunttutan yang bisa diajukan dalam gugatan cerai (penggugat=istri) ialah:
  1. Tuntutan status/tuntuttan cerai;
  2. Tuntutan hak asuh/pemeliharaan anak;
  3. Tuntutan nafkah untuk pemeliharaan anak; dan
  4. Tuntutan harta bersama.