Selasa, 25 Mei 2010

Berkas-Berkas Yang Dipersiapkan Untuk Pengadilan Dalam Proses Cerai

Berkas-berkas atau surat-surat yang wajib dipersiapkan dalam proses berperkara cerai di pengadilan adalah:
  1. Akta Perkawinan/Buku Nikah (asli);
  2. Akta Lahir anak-anak;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Kartu Keluarga (KK); dan
  5. Surat gugatan cerai-nya.

Prakiraan Tengat Waktu Sidang Pertama

Adapun pertanyaan yang sering terlintas,"berapa lamakah dilaksanakan sidang pertama sejak didaftarkanya surat gugatan cerai di pengadilan berwenang?", berikut penjelasanya;
Bahwa disaat hari pertama pendaftaran surat gugatan cerai di pengadilan, kemudian pihak pengadilan akan segera memproses pendaftaran surat gugatan cerai tersebut:
  1. pemilihan majelis hakim;
  2. penentuan jadwal sidang; dan
  3. setelah itu pihak pengadilan akan kirim surat panggilan sidang kepada para pihak (suami-istri).
Oleh sebab itu, dapat diperkirakan; sidang pertama dilaksanakan kurang lebih sekitar 4 minggu setelah surat gugatan cerai didaftarkan di pengadilan.